Beranda | Artikel
Ber-jima dengan Istri Setelah Bersih dari Haid Tiba-tiba Keluar Darah Lagi?
Rabu, 29 Desember 2010

Pertanyaan:

Syaikh yang mulia, ada seorang suami yang ber-jima’ dengan istrinya setelah istrinya berhenti dari haid dan telah mandi. Setelah selesai jima’, tiba-tiba keluar darah dan menempel di kemaluan suami. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Dia tidak berdosa (tidak melanggar larangan ber-jima’ di waktu haid, pen.). Sementara darah yang keluar bukan darah haid.

(Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 22, no. 20)
Penerjemah: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Zikir Allahu, Foto Bahasa Arab, Ngemut Kemaluan Istri, Kata Akad Nikah, Dosakah Suami Membuat Istri Menangis, Pengertian Talak 3

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3489-ber-jima-dengan-istri-setelah-bersih-dari-haid-tiba-tiba-keluar-darah-lagi.html